Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Internasional » 10 Tahun Berlalu, Negara Berutang RUU Masyarakat Adat.

10 Tahun Berlalu, Negara Berutang RUU Masyarakat Adat.

  • account_circle Athor
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 68

HPN, Jakarta 3 Desember 2025, Baleg DPR RI Telah memasukan 80 lebih Undang-undang untuk di bahas di bahas dan di tetapkan akhir dan awal 2026. Salah satunya RUU Kepulauan yang leah berproses 10 Tahun Tetakhie.

Urgensi dan kebutuhan maayarakat pesisir, kepulauan telah mendapat momentum melalui Rakornas DPD RI bersama Pemerintah. Pemerintah dari aras POLHUKAM hingga kepala daerah hadir memberi bobot dan atensi serta komitmen kelembagan untuk memastikan RUU ini final sebagai UU.

Agustinus R Kambuaya, Senator Papua Barat Daya yang juga aktivis dan pemerhati masyarakat adat
Menyoroti RUU Masyarakat yang seperti tethempas, menanti di ujung jalan. Bagai cahaya diujung terowonganpun belum nampak.

RUU Masyarakat Adat adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam secara komunal. RUU ini telah menjadi prioritas legislasi nasional sejak lama tetapi belum disahkan karena berbagai kendala.

Senator ARK Menyampaikan keprihatinannya, bahwa pemerintah telah menegaskan dukungannya kepada kelompok swasta, pengusaha dan BUMN untuk menjalankan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 adalah negara diberi kewenangan untuk menguasai cabang produksi penting bukan semata-mata untuk hajat hidup masyarakat.

Namun, satu hal bahwa atas nama kepentingan bangsa dan kepentingan umum, tetapi subyek masyarakat adat sebagai pemilik sah kedaulatan wilayah, kepemilikan struktural adat dan cultural harus pula di hormati. International Covenant on Civil and Political Rights, yang dalam bahasa Indonesia berarti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Pasal 18B ayat (2) menyatakan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini berlaku asalkan masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, serta diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Sampai saat ini 10 tahun berlalu utang negara kepada masyarakat adat belum terjawab. Tinggalah derita, ratap tangis jeritan penjaga adat, jaiti diri luhur terlupakan oleh semanggat investasi, Omnibuslauw dan semanggat eksploitasi yang masif.

Kepada siapa masyarakat adat harus mengadu. Semoga kita tidak berdosa kepada leluhur negeri kita.

  • Penulis: Athor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senator ARK: Kejadian NTT, Alaram Untuk Otsus Dan Pendidikan Di Papua

    Senator ARK: Kejadian NTT, Alaram Untuk Otsus Dan Pendidikan Di Papua

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Jakarta 6 Februari 2026, Senator ARK, Kejadian anak bunuh diri di NTT karena tidak bisa mebeli buku mejadi tamparan wajah NKRI di mata dunia. Untuk urusan pendidikan saja kita tidak bisa. Bagaimana dengan pertahanan keamanan. Menurut Senator yang akrab di sapa ARK ini, bahwa kejadian NTT menjadi peringatan system pendataan kemiskinan ekstrim kita. Sistem pendataan […]

  • Senator ARK Minta Pemerintah Dan Perusahaan Sawit Hormati Masyarakat Adat Sorong Selatan Dan Kedepankan Dialog

    Senator ARK Minta Pemerintah Dan Perusahaan Sawit Hormati Masyarakat Adat Sorong Selatan Dan Kedepankan Dialog

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sorong 18 Februari 2026, Senator ARK memberikan tangapan terkait konflik masyarakat adat dan swasta perusahan sawit di sorong selatan. Menurut ARK, protes masyarakat ini di tangapi dengan cara dialog dan mendengar kemauan masyarakat. Kita seolah seperti mau konflik dengan masyarakat sendiri. Ini di sayangkan, kehadiran pemerintah dan seluruh perangkatnya harus bisa memastikan hak-hak masyarakat di […]

  • Bertemu Dirjen MIGAS, Senator  ARK Mempertanyakan Kelangkaan BBM Di Papua Barat Daya

    Bertemu Dirjen MIGAS, Senator ARK Mempertanyakan Kelangkaan BBM Di Papua Barat Daya

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Jakarta 3 Februari 2026, Gedung Kantor Kementerian ESDM. Menyikapi kelangkaan BBM di Papua Barat Daya, Senator ARK Bertemu Direktur Jenderal BPH Migas. Menurut Senator ARK, Pengaduan ini tepat alamatnya ke Dirjen Migas. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) memiliki tugas utama merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, serta pengawasan kegiatan usaha […]

  • Senator ARK, Supaya Adil Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran Tetapi Berikan Kewenangan Fiskal Sepenuhnya Kepada Papua

    Senator ARK, Supaya Adil Pemerintah Pusat Pangkas Anggaran Tetapi Berikan Kewenangan Fiskal Sepenuhnya Kepada Papua

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Athor
    • visibility 85
    • 0Komentar

    HPN,- Jakarta 16 November 2025, Senator Angustinus R. Kambuaya Angkat Bicara Soal Pemangkasan Anggaaran Bagi Tanah Papua. Menurut Senator ARK, Otonomi khusus dalam kerangka negara kesatuan adalah memberi wewenang penuh dan membatasi beberapa kewenangan khusus. Kewenangan yang dibatasi adalah; Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi politik luar negeri, pertahanan, […]

  • Senator ARK

    Senator ARK Sosialisasikan Empat Pilar di Grha YABSIRA

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 31
    • 0Komentar

    HPN, Sorong – 15 Desember 2025, Sebagai bagian dari komitmen memperkuat wawasan kebangsaan, Senator Agustinus Robianus Kambuaya melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di wilayah Papua Barat Daya. Kegiatan yang berlangsung dalam tiga sesi tersebut menjadi langkah konkret untuk meneguhkan kembali pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan empat […]

  • Interupsi Sidang Paripurna DPD, Senator ARK Minta Hentikan Izin Investasi, Jangan Buat Korban Daerah

    Interupsi Sidang Paripurna DPD, Senator ARK Minta Hentikan Izin Investasi, Jangan Buat Korban Daerah

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta Senayan 14 Januari 2026 Senator ARK melakukan interupsi untuk menegaskan persoalan strategis nasional dan daerah. Senator ARK Menyampaikan bahwa kejadian sumatera dan Aceh Merupakan kelalaian manusia atau Faktor Manusia dan kebijakan Pembangunan mengakibatkan bencana. Sambil melaporkan data  33 Juta Hekatar Hutan Papua sejak 2020-2025 ada 1,1 Juta Hekatar Tergerus. 600.000 Hektar rusak akibat investasi. […]

expand_less