10 Tahun Berlalu, Negara Berutang RUU Masyarakat Adat.
- account_circle Athor
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- visibility 41

HPN, Jakarta 3 Desember 2025, Baleg DPR RI Telah memasukan 80 lebih Undang-undang untuk di bahas di bahas dan di tetapkan akhir dan awal 2026. Salah satunya RUU Kepulauan yang leah berproses 10 Tahun Tetakhie.
Urgensi dan kebutuhan maayarakat pesisir, kepulauan telah mendapat momentum melalui Rakornas DPD RI bersama Pemerintah. Pemerintah dari aras POLHUKAM hingga kepala daerah hadir memberi bobot dan atensi serta komitmen kelembagan untuk memastikan RUU ini final sebagai UU.
Agustinus R Kambuaya, Senator Papua Barat Daya yang juga aktivis dan pemerhati masyarakat adat
Menyoroti RUU Masyarakat yang seperti tethempas, menanti di ujung jalan. Bagai cahaya diujung terowonganpun belum nampak.
RUU Masyarakat Adat adalah Rancangan Undang-Undang yang bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam secara komunal. RUU ini telah menjadi prioritas legislasi nasional sejak lama tetapi belum disahkan karena berbagai kendala.
Senator ARK Menyampaikan keprihatinannya, bahwa pemerintah telah menegaskan dukungannya kepada kelompok swasta, pengusaha dan BUMN untuk menjalankan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 adalah negara diberi kewenangan untuk menguasai cabang produksi penting bukan semata-mata untuk hajat hidup masyarakat.
Namun, satu hal bahwa atas nama kepentingan bangsa dan kepentingan umum, tetapi subyek masyarakat adat sebagai pemilik sah kedaulatan wilayah, kepemilikan struktural adat dan cultural harus pula di hormati. International Covenant on Civil and Political Rights, yang dalam bahasa Indonesia berarti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Pasal 18B ayat (2) menyatakan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini berlaku asalkan masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, serta diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Sampai saat ini 10 tahun berlalu utang negara kepada masyarakat adat belum terjawab. Tinggalah derita, ratap tangis jeritan penjaga adat, jaiti diri luhur terlupakan oleh semanggat investasi, Omnibuslauw dan semanggat eksploitasi yang masif.
Kepada siapa masyarakat adat harus mengadu. Semoga kita tidak berdosa kepada leluhur negeri kita.
- Penulis: Athor
