ARK, Hut Otsus, Aceh Dan Papua Semanggat yang Sama Transfer Berbeda
- account_circle Athor
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar

HNP, Jakarta 21 November 2025 –
Senator Aguatinus R Kambuaya yang merupakan Anggota Pansus DPR Papua Barat, Tim Penyusun PP 106, PP 107 menyanpaikan keprihatinan implementasi otsus.
Senator ARK, 21 November menjadi tanggal bersejarah bagi pemerintah di tanah Papua.
21 Novemver 2001 menjadi momentum dimana lahirnya Undang-undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pemerintahan pusat yang selama ini sentralistik kemudian di reformasi menjadi desentralisasi.
Uu otsus lahir dari dinamika politik kutup Papua Merdeka Harga Mati Dan NKRI Harga Mati, sehingga otsus dapat di katakan merupakan pendekatan resolusi , rekonsiliasi konflik.
Perayaan 21 November 2025 di rayakan oleh pemerintah daerah dengan beban dan tangung jawab yang besar. Efisiensi anggaran termasuk juga penurunan dana otsus.
Dampak dari penurunan tersebut, pemerintah daerah berhadapan dengan kompleksitas permasalahan. Kewenangan yang di tarik ke pusat melalui Omnibuslauw melemahkan eksistensi dan keberadaan UU Otsus.
Perlakuan yang berbeda antara Aceh Dan Papua
Ditengah efisiensi anggaran dan penurunan Otsus, pemerintah justru memberikan perhatian yang berbeda kepada Aceh.
Presiden memberikan perhatian kepada Aceh Sejak Sengketa Pulau antara Aceh dan Sumatera. Presiden mengambil alih dan menyelesaikan. Berbeda dengan Papua, membiarkan Mendagri mengurus dan jalan di tempat tanpa kepastian.
Masalah anggaran, Gubernur Aceh mengajukan permohonan Anggaran dan secara kemudian mendapat kepastian akan mendapat penambahan 8 Triliun.
Menurut ARK, Aceh dan Papua ada dalam semanggat yang sama yaitu semanggat resolusi konflik dan Rekonsiliasi. Maka dalam kerangka itu, kebijakannya perlu sama.
Hal berebda di Papua Daerah Otonomi Baru 4 Provinsi di Papua induk tetap berbagi anggaran 14 Trilun. Jadi 14 Triliun di bagi 4 Provinsi masing-masing mendapat 3,5 Trilun. Ini artinya bahwa DOB di Papua di tambah tetapi anggaran tidak di tambah, hanya berbagi antara Provinsi Induk dan DOB Baru.
Begitu juga Papua Barat dan Papua Barat Daya, Anggaran Provinsi Induk 7, 5 Triliun, Berbagai dengan Papua Barat Daya menjadi 3, 2 Triliun.
Kondisi rerakhir Provinsi Papua Barat Daya Pagu Indikatif 1,2 Triliu. Kondisi ini semakin mempersulit daerah.
Disaat yang sama, kementerian mendapatkan anggaran APBN yang besar di setiap kementerian. Kementerian PU 70 Triliun, Badan Gisi Nasional 100 Triliun atau lebih.
Pemerintah pusat segera evaluasi praktek kebihakan ini. Ssnator Agustinus R. Kambuaya menyebut ini sebagai Proses Menuju Pemerintahan Sentralisik jilid ke II.
Ada dua indikator menyatakan Indonesia menuju sentralisasi gaya Orde Baru. Omnibuslauw menarik semua kewenangan ke pusat. Kewenangan Undang-undang sektoral lebih dari UU Otsus dan Pemerintahan Daerah.
Kedua, Anggaran di tarik melalui kebijakan Efisiensi, daerah di kurangi dan kementerian di tambah dengan Anggaran yang besar. Inilah metode sentralisasi baru.
Penumpukan Program dan Proyek di pusat, contoh Proyek Whoosh 6 Triliun. Daerah jakarta bandung transportasi yang sudah lancar semakin di buat cangih. Harusnya anggaran semacam ini di tambah ke daerah otonomi baru.
Daerah kemudian di justifikasi bodoh, malas, miskin dan korup.
Ini semua akan menjadi akumulasi kebuntuan system tata kelola pemerintahan daerah yang berdampak pada masalah kesejahteraan, ketimpangan ekonomi dan sosial.
- Penulis: Athor

Saat ini belum ada komentar