Tegur Dan Pecat Menpan RB, Penghianat Undang-undang Otsus
- account_circle Athor
- calendar_month Jum, 20 Feb 2026
- visibility 8

PBD 20 Februari 2026, Kepada HPN Senator ARK Menyampaikan pandandan dan kritikan keras kepada MENPAN BR. Menurut Senator yang akrab di sapa ARK. Menpan RB Tidak hargai UU Otsus.
Menurut ARK, Undang-undang Otsus sama kedudukanya sama dengan UU ASN. Mengapa dalam prakteknya resim undang-undang ASN lebih mendominasi UU Pemerintahan Daerah 23 dan 32 bahkan UU Otsus yang prinsipnya Lex Specialis Derogat Legi Generalis.
Lanjut ARK, UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang lain, Termasuk UU ASN. Menurut ARK, UUD lah yang lebih tinggi semetara UU ASN dan Otsus sama kedudukan di bawahnya.
Banyak kepala daerah sulit melakukan promosi, mutasi, bahkan peremajaan organisasi perangkat daerah karena terbentur UU ASN.
ARK Menyerukan semua pemerintah pusat hargai kedudukan UU Otsus sebagai resolusi konflik Papua. Secara historis UU ini lahir dari dinamika politik yang berdarah dan menelan korban.
UU Otsus BAB VI Pasal 27 Ayat dua jelas, daerah bisa mengambil kebijakan ASN sesuai dengan dua kata kunci; KEBUTUHAN, KEPENTINGAN DAERAH
Karena itu MENPAN RB harus menghargai dan menghormati kedudukan UU yang special ini. Menpan dan UU ASN Bukan UUD yang harus memaksa daerah tunduk kepada aturanya sendiri. 
ARK, Memintak kepada Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran dan Partai Berkuasa Gerakan Indonesia Raya Gerindra untuk memangil dan menegur Menpan RB.
Partai-partai sebelumnya yang berkuasa menghargai kedudukan UU Otsus sebagai UU dengan proses konflik politik, pelangaran HAM, Ketidak adilan ekonomi dan solusi konflik pemerintahan pusat dan daerah. Menpan RB Mengrmbalikan Ingatan Masa lalu soal sentralisasi pemerintahan Era Suharto yang buat daerah gejolak.
- Penulis: Athor
