UU Omibuslauw Tancap Gas, RUU Masyarakat Adat Jalan Ditempat
- account_circle Athor
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- visibility 38
- comment 0 komentar

Harapan Negeri, Jakarta, 14 November 2025 Terkait mandeknya pembahasan RUU Masyarakat Adat, Senator Agustinus R. Kambuaya angkat bicara.
Menurut Senator yang akrab di sapa ARK ini, bahwa Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, keberpihakan dan Proteksi seolah bagaikan punguk merindukan bulan
Ironi RUU Masyarakat adat yang mandek selama 10 Tahun menunjukan bahwa Atribut busana adat dan tari-tarian hanya menghiasi acara seremonial nasional.
Masyarakat adat yang sesunghnya pemilik kedaulatan wilayah dan politik, terpaksa menerima kenyataan system bernegara yang membutuhkan pengakuan hukum melalui mekanisme perundang-undangan yang di Proses dari dinamika politik yang sarat kepentigan.
Masyarakat adat hanya di sebutkan dalam UUD 1945 Pasal 18 B. Ayat (1): “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Keputusan MK 35, tetapi secara substansi memberikan keberpihakan dan pengayoman.
Disisi yang lain, dominasi dan determinasi politik Hukum Negara untuk melaksanaka pasal 33 UUD Tentang Negara Menguasai Sumber Kekayaan Alam mendapat keistimewaan.
Undang-undang Omnibuslauw dengan reizin perizinan berusaha memberi karpet merah, kemudahan dan kecepatan berusaha bagi swasta dan BUMN. Alhasil Proses UU Omnibuslaw yang datang belakangan langsung menyalip RUU Masyarakat adat di tikungan tajam politik legislasi nasional.
Tahun 2026 menjadi momentum untuk mendorong kembali RUU masyarakat adat dan harus menjadi RUU Prioritas yang di tetapkan jawaban dan jaminan negara kepada warga negaranya, khususnya Masyarakat adat nusantata.
- Penulis: Athor

Saat ini belum ada komentar