Wakil Ketua Desa Bersatu ARK Bersama APDESI KALTENG Suarakan Jeritan Desa Kepada Presiden
- account_circle Athor
- calendar_month 4 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

HPN, Kalimantan Tengah 27 November 2025, Wakil Ketua Umum DPP Desa Bersatu Indonesia Maju, Agustinus R. Kambuaya menerima aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Tengah.
Agustinus yang di dampingi senator Habib Said Abdurrahman menerima sejumlah aspirasi dan isu yang cukup pelik dan krusial meyangkut dinamika desa di Kalimantan Tengah.
9
Tim APDESI yang datang dari berbagai daerah mengeluhkan bahwa, kebijakan Menteri keuangan yang memaksa dana desa menyuport Program Kopdes membuat kesulitan bagi semua desa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan ketentuan baru pencairan dana desa, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merevisi PMK 108/2024.
Dalam PMK yang ia berlakukan sejak Selasa (25/11/2025), pencairan dana desa dalam APBN ke pemerintah desa akan turut mengacu pada pembentukan koperasi desa atau koperasi kelurahan merah putih (KDMP/KKMP).
Tahapan pencairan dana desa sebagian desa terhenti, sejumlah Program tidak berjalan. Ditambah lagi dengab dana desa dikucurkan untuk pengurusan persyararan KOPDES, Sementara Kopdes Sendiri belum bergulir.
Selain itu, APDESI Juga menyoroti dana desa dan kepala desa menjadi jaminan bagi Kredit Himbara. Jika kredit macet, kepala desalah yang bertangung jawab.
Menurut Wakil Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Agustinus R Kambuaya, ini tidak Fair, sebab banyak kepala desa punya keterbatasan dalam hal manajemen dan tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, APDESI juga menyampaikan harapan aspirasi bahwa Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah turunan dari UU Desa hasil perubahan. Melalui peraturan pemerintah tersebut mengatur masa kepemimpinan kepala desa 8 Tahun, Kemudian adanya operasional atau tunjangan petangkat desa dll.
Bapak presiden didukung oleh 70 ribu lebih desa di Indonesia, kita berharap bapak presiden bisa mendorang kebijakan yang lebih fleksibel dan mudah di jalankan baik di level pusat sampai ke daerah.
Tidak ada disharmoni aturan, tumpang tindih kewenangan antara KOPDES dan pemerintahan desa, tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan. Jika berkenan pemerintah pusat bisa menambah dana desa 5% itu jauh lebih baik untuk menyukseskan Program Presiden. Desa tanguh Indonesia hebat. Desa kuat, program pemerintah akan berhasil.
- Penulis: Athor

Saat ini belum ada komentar