Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » UU Omibuslauw Tancap Gas, RUU Masyarakat Adat Jalan Ditempat

UU Omibuslauw Tancap Gas, RUU Masyarakat Adat Jalan Ditempat

  • account_circle Athor
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • visibility 141

Harapan Negeri, Jakarta, 14 November 2025  Terkait mandeknya pembahasan RUU Masyarakat Adat, Senator Agustinus R. Kambuaya angkat bicara.

Menurut Senator yang akrab di sapa ARK ini, bahwa Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, keberpihakan dan Proteksi seolah bagaikan punguk merindukan bulan

Ironi RUU Masyarakat adat yang mandek selama 10 Tahun menunjukan bahwa Atribut busana adat dan tari-tarian hanya menghiasi acara seremonial nasional.

Masyarakat adat yang sesunghnya pemilik kedaulatan wilayah dan politik, terpaksa menerima kenyataan system bernegara yang membutuhkan pengakuan hukum melalui mekanisme perundang-undangan yang di Proses dari dinamika politik yang sarat kepentigan.

Masyarakat adat hanya di sebutkan dalam UUD 1945 Pasal 18 B. Ayat (1): “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Keputusan MK 35, tetapi secara substansi memberikan keberpihakan dan pengayoman.

Disisi yang lain, dominasi dan determinasi politik Hukum Negara untuk melaksanaka pasal 33 UUD Tentang Negara Menguasai Sumber Kekayaan Alam mendapat keistimewaan.

Undang-undang Omnibuslauw dengan reizin perizinan berusaha memberi karpet merah, kemudahan dan kecepatan berusaha bagi swasta dan BUMN. Alhasil Proses UU Omnibuslaw yang datang belakangan langsung menyalip RUU Masyarakat adat di tikungan tajam politik legislasi nasional.

Tahun 2026 menjadi momentum untuk mendorong kembali RUU masyarakat adat dan harus menjadi RUU Prioritas yang di tetapkan jawaban dan jaminan negara kepada warga negaranya, khususnya Masyarakat adat nusantata.

 

  • Penulis: Athor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hut Satu Tahun, GUB PBD Seperti Kereta, Mesin Cepat Gerbong Berat

    Hut Satu Tahun, GUB PBD Seperti Kereta, Mesin Cepat Gerbong Berat

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Kepada Hpn, ARK memberikan pandangan terkait  satu tahun kepemimpinan ESA. Memurut Senator Ark, Gubernur Papua Barat Daya sudah satu tahun memimpin. Meurut ARK, Ada kendala eksternal dan internal menghambat harapan, keinginan dan Visi Misi Gubernur. Hambatan eksternal yang membuat pelayanan dan kecepatan pembangunan mandek. Kendala eksternal itu menyangkut kebijakan pemerintan pusat yang berubah. Kebijakan efisiensi […]

  • Senator ARK, Solusi Inflasi Dan Daya Tahan Ekonomi Nasional

    Senator ARK, Solusi Inflasi Dan Daya Tahan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Jakarta 21 Juni 2026, Senator Agustinus R Kambuaya  atau yang akrab di sapa Ark memberikan jawaban yang lugas kepada HPN tentang ketahanan ekonomi nasional Menurut Senator ARK itu, bahwa daya tahan ekonomi nasional akan tetap kuat apabila perputaran uang di masyarakat terus terjaga. Sambung ARK, Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah mengembalikan fungsi Dana […]

  • Senator ARK Soroti Kerusakan Ruas Jalan Teminabuan–Moswaren–Maybrat

    Senator ARK Soroti Kerusakan Ruas Jalan Teminabuan–Moswaren–Maybrat

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Jakarta, 13 Juli 2026, Senator ARK menyoroti kondisi ruas jalan Teminabuan–Moswaren–Maybrat yang hingga kini masih mengalami kerusakan di sejumlah titik. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan oleh Balai Kementerian Pekerjaan Umum  dan Dinas PU Provinsi Papua Barat Daya belum berjalan secara optimal. Kerusakan jalan ini berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, aktivitas ekonomi, […]

  • Maanfat Ekonomi Karbon Jaminan Masyarakat Adat Untuk Jaga Hutan Dan Tanah Papua

    Maanfat Ekonomi Karbon Jaminan Masyarakat Adat Untuk Jaga Hutan Dan Tanah Papua

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Pengakuan Masyarakat Konvensi Internasional  ILO No. 169 (1989, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) adalah dokumen penting yang diadopsi pada 13 September 2007 bahkan Protokil Kyoto dan Paris Agreement tentang lingkungan tidak menghentikan. kebijakan negara. Kerusakan hutan, pengabaian hak masyarakat sipil dan Pribumi berjalan trus Isu pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan hutan terus […]

  • Ketua Prima Maybrat Soroti Siswa Tak Terdaftar Di DAPO DIK

    Ketua Prima Maybrat Soroti Siswa Tak Terdaftar Di DAPO DIK

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tiga Siswa Tak Terdaftar Dapodik Gagal Ikut Ujian Di SD Negeri Kambusabo Dan Aktivitas KBM Mandek 1 Tahun Setengah di SD Fatase, Wiforius Kambu Soroti Kinerja Pemda Maybrat. Maybrat, 20 April 2026 — Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur DPK Prima Maybrat Wiforius Kambu menyoroti serius kinerja Pemerintah Kabupaten Maybrat, khususnya di sektor […]

  • Senator ARK; UU Perampasan Aset Membicarakan Aset, Kita Belum Jadi Tuan Diatas Kekayaan Kita Karena UU Omnibuslaw dan UU MINERBA

    Senator ARK; UU Perampasan Aset Membicarakan Aset, Kita Belum Jadi Tuan Diatas Kekayaan Kita Karena UU Omnibuslaw dan UU MINERBA

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Papua Barat Daya 27 Agustus senator ARK menyoroti dinamika UU Perampasan Aset. Menurut ARK Aset adalah hasil dari pengelolaan kekayaan negara. Selama ini kekayaan alam sudah di kelola dan di manfaatkan oleh para oligarki yang punya modal dan akses kekuasaan. UU Omnibus Law dan UU Minerba dinilai belum sepenuhnya menjamin daerah serta masyarakat adat menjadi […]

expand_less