Senator ARK Desak Presiden Terbitkan PP Desa Sebelum Akhir Tahun
- account_circle Athor
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar

HNP, Jakarta 20 November 2025 – Senator Agustinus R Kambuaya yang juga merupakan Wakil Ketua DPP Desa Bersatu Indonesia Maju Kembali mempertanyakan perkembangan Peraturan Pemerintaah tentang desa.
Senator Ark Menyatakan bahwa, Pemerintah memang dituntut untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
Meskipun UU tersebut sudah disahkan April 2024, aturan teknis dalam bentuk PP masih dinantikan untuk implementasi yang lebih detail.
Wakil Ketua DPP Desa Bersatu Ark menyatakan bahwa PP tersebut dibutuhkan untuk mengatur secara lebih rinci pelaksanaan ketentuan-ketentuan baru yang ada di dalam UU, termasuk detail teknis mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala desa 8 Tahun.
Kalau tidak ada PP-nya, para kepala desa akan kesulitan menerapkan aturan baru.
Senator ARK menyampaikan sejumlah hal substansi seperti masa jabatan kepala desa, batas wilayah antara desa, kewenangan-kewenangan pemerintah desa, status desa adat, status desa dalam kawasan hutan konservasi dll.
Selain itu Senator ARK juga menyoroti kebijakan penggunaan Dana Desa yang dinilainya masih terlalu kaku dan tidak memberi ruang inovasi bagi pemerintah desa. Menurut dia, pembatasan peruntukan dana desa membuat kepala desa tidak leluasa menyesuaikan kebutuhan lokal.
Selain itu persoalan tunjangan bagi arapat pemerintah desa juga perlu di pastikan didalam peraturan pemerintah yang akan di terbitkan.
Karena itu, senator Asal Papua Barat Daya ini mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk segera menyetujui dan mengundangkam PP Turunan tersenut agar resmi menjadi PP yang menjamin penyelengaraan pemerintahan desa.
- Penulis: Athor

Saat ini belum ada komentar