- account_circle Athor
- calendar_month Rab, 19 Nov 2025
- visibility 8
- comment 0 komentar
Jakarta 19 November 2025, Menindaklajuti FGD BULD Pada 17 November 2025 di Sorong Papua Barat Daya, Senator Asal Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya SIP, SH Menyampaikan sejumlah hal kepada MENDAGRI.
Pemerintah dan masyarakat Papua Barat Daya melalui DPRD Provinsi telah menyadari kebijakan Efisiensi anggaran yang di lakukan pemerintah pusat. 
Sebagai solusinya ekonomi dan Anggaran, PEMDA Papua Barat Dan DPRD Telah mengajukan Rancangan PERDA Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) Kepada Kemendagri Melalui Biro Hukum dan Biro Keuangan Daerah. Hingga akhir tahun 2025, perda yang telah di ajukan belum juga di setujui untuk di Undangkan dalam lembaran Daerah.
Perda pajak dan retribusi daerah, merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapataan daerah, guna mendukung pembangunan daerah.
Akibat efisiensi anggaran daerah tidak dapat melakukan percepatan lembangunan. Daya beli masyarakat menurun akibat APBD yang menurun.
Program pemberdayaan masyarakat Papua Barat di sektor peranian, perikanan, UMKM bahkan upaya pengenatasan kemiskinan tidak dapat di kerjakan secara maksimal.
Akibat dari efisiensi banyak aspek sosial terdampak. Sirkulasi perputaran uang dan pertumbuhan ekonomi sanggat bergantung pada belanja APBD.
Menurut data BPS, persentase penduduk miskin di Papua Barat Daya adalah 18,13% pada Maret 2024, dengan jumlah 102,27 ribu orang. Angka ini mencakup 24,04 ribu orang di perkotaan dan 78,23 ribu orang di perdesaan. Sementara itu, data terbaru dari September 2024 menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin menjadi 96.810 orang.
Potret Papua Barat Daya tergambar secara terperinci; Persentase penduduk miskin: 18,13% Jumlah penduduk miskin: 102,27 ribu orangPenduduk miskin perkotaan: 24,04 ribu orang (8,51% dari total penduduk miskin)
Penduduk miskin perdesaan: 78,23 ribu orang (27,78% dari total penduduk miskin).Komposisi garis kemiskinan, Makanan: Rp563.575,00 (74,52%) Bukan Makanan: Rp192.662,00 (25,48%)
Karena itu penting mendorong terbitnya PERDA Pajak dan Restribusi Daerah sebagai solusi pendapatan daerah.
- Penulis: Athor

Saat ini belum ada komentar