Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Internasional » Kontras Legislasi: RUU Masyarakat Adat Mandek 10 Tahun, Omnibus Law Melaju Pesat

Kontras Legislasi: RUU Masyarakat Adat Mandek 10 Tahun, Omnibus Law Melaju Pesat

  • account_circle Athor
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • visibility 111

JAKARTAMasyarakat Adat Suku Sasak Lombok Tengah– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.I.P., S.H., menyoroti ironi dalam proses legislasi nasional, di mana Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung disahkan setelah satu dekade, sementara Undang-Undang Omnibus Law justru dipercepat. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan minimnya keberpihakan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, keberpihakan, dan perlindungan masih bagaikan pungguk merindukan bulan. Ironisnya, RUU Masyarakat Adat yang telah mandek selama 10 tahun menunjukkan bahwa atribut busana adat dan tari-tarian hanya menghiasi acara seremonial nasional.

“Masyarakat adat, yang sesungguhnya adalah pemilik kedaulatan wilayah dan politik, terpaksa menerima kenyataan sistem bernegara yang menuntut pengakuan hukum melalui mekanisme perundang-undangan, yang diproses dari dinamika politik yang sarat kepentingan,” ujar Agustinus Kambuaya.

Ia menambahkan, meskipun masyarakat adat disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 18B dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, secara substansi belum ada keberpihakan dan pengayoman yang memadai.

Di sisi lain, dominasi dan determinasi politik hukum negara untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber kekayaan alam justru mendapat keistimewaan. Undang-Undang Omnibus Law dengan rezim perizinan berusahanya memberikan karpet merah, kemudahan, dan kecepatan berusaha bagi swasta dan BUMN.

“Alhasil, proses pembahasan UU Omnibus Law yang datang belakangan langsung menyalip RUU Masyarakat Adat di tikungan tajam politik legislasi nasional,” tegasnya.

Agustinus Kambuaya menekankan bahwa Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk mendorong kembali RUU Masyarakat Adat dan menjadikannya RUU Prioritas yang ditetapkan sebagai bentuk jawaban dan jaminan negara kepada warga negaranya, khususnya masyarakat adat Nusantara.

  • Penulis: Athor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua Desa Bersatu ARK Bersama APDESI KALTENG Suarakan Jeritan Desa Kepada Presiden

    Wakil Ketua Desa Bersatu ARK Bersama APDESI KALTENG Suarakan Jeritan Desa Kepada Presiden

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Athor
    • visibility 66
    • 0Komentar

    HPN, Kalimantan Tengah 27 November 2025, Wakil Ketua Umum DPP Desa Bersatu Indonesia Maju, Agustinus R. Kambuaya menerima aspirasi Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Kalimantan Tengah. Agustinus yang di dampingi senator Habib Said Abdurrahman menerima sejumlah aspirasi dan isu yang cukup pelik dan krusial meyangkut dinamika desa di Kalimantan Tengah. 9 Tim APDESI yang datang dari […]

  • Buld DPD RI Percepatan RANPERDA dan PERDA PBD

    BULD DPD RI, PEMDA Kemendagri Dan DPRD Se Papua Barat Daya Gelar FGD RANPERDA dan PERDA

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Dicky
    • visibility 60
    • 0Komentar

    HNP, Sorong 17 November 2025, Badan Urusan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Gelar Fokus Grub Diskusi Dalam Rangka Mendorong Percepatan RANPERDA dan PERDA untuk mendukung Pembangunan Daerah. Fokus Grup Discusion Dengan Nara Sumber Kanwil HUKUM Papua Barat dan Papua Barat Daya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Dan Ketua BULD DPD Hadir sebagai Keynote Speach. Pembentukan […]

  • Senator ARK Desak Presiden Terbitkan PP  Desa Sebelum Akhir Tahun

    Senator ARK Desak Presiden Terbitkan PP Desa Sebelum Akhir Tahun

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Athor
    • visibility 111
    • 0Komentar

    HNP, Jakarta 20 November 2025 – Senator Agustinus R Kambuaya yang juga merupakan Wakil Ketua DPP Desa Bersatu Indonesia Maju Kembali mempertanyakan perkembangan Peraturan Pemerintaah tentang desa. Senator Ark Menyatakan bahwa, Pemerintah memang dituntut untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024. Meskipun UU tersebut sudah disahkan […]

  • Senator ARK; Minta DPR, MRP, PEMDA Se-Tanah Papua Sinergi Untuk 7 Agenda Mendesak

    Senator ARK; Minta DPR, MRP, PEMDA Se-Tanah Papua Sinergi Untuk 7 Agenda Mendesak

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SORONG – SUN.NEWS.CO..Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Agustinus R. Kambuaya, S.I.P., S.H., yang akrab disapa Senator ARK, menekankan pentingnya langkah konkret dari DPR Provinsi di seluruh Tanah Papua dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk merespons kebutuhan mendesak masyarakat lokal Pada senin 09/03/2026. Ia menyarankan tujuh poin agenda prioritas yang harus segera dikerjakan guna […]

  • Senator ARK, Tanpa Sadar Kita Kembali Menjalankan Pemerintahan Sentralistik

    Senator ARK, Tanpa Sadar Kita Kembali Menjalankan Pemerintahan Sentralistik

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Athor
    • visibility 67
    • 0Komentar

    HPN, Jakarta 15 November 2025, Senator Asal Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya menyoroti kecenderungan pemerintahan yang mengarah pada kembalinnya sentralisasi kewenangan. Ciri utama pemerintahan sentralistik adalah pemusatan seluruh wewenang dan kekuasaan pada pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan proses pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan kebijakan […]

  • Senator ARK

    Senator ARK Sosialisasikan Empat Pilar di SMA Negeri 1 Kota Sorong

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 17
    • 0Komentar

    HPN, Soroang – 13 Desember 2025, Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di tingkat SMA terus digencarkan sebagai upaya menanamkan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara kepada generasi muda. Kegiatan yang umumnya dilaksanakan oleh anggota MPR/DPR RI ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman pelajar terhadap empat fondasi utama kebangsaan, yakni Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, […]

expand_less