Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Internasional » Kontras Legislasi: RUU Masyarakat Adat Mandek 10 Tahun, Omnibus Law Melaju Pesat

Kontras Legislasi: RUU Masyarakat Adat Mandek 10 Tahun, Omnibus Law Melaju Pesat

  • account_circle Athor
  • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
  • visibility 131

JAKARTAMasyarakat Adat Suku Sasak Lombok Tengah– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.I.P., S.H., menyoroti ironi dalam proses legislasi nasional, di mana Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung disahkan setelah satu dekade, sementara Undang-Undang Omnibus Law justru dipercepat. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan minimnya keberpihakan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, keberpihakan, dan perlindungan masih bagaikan pungguk merindukan bulan. Ironisnya, RUU Masyarakat Adat yang telah mandek selama 10 tahun menunjukkan bahwa atribut busana adat dan tari-tarian hanya menghiasi acara seremonial nasional.

“Masyarakat adat, yang sesungguhnya adalah pemilik kedaulatan wilayah dan politik, terpaksa menerima kenyataan sistem bernegara yang menuntut pengakuan hukum melalui mekanisme perundang-undangan, yang diproses dari dinamika politik yang sarat kepentingan,” ujar Agustinus Kambuaya.

Ia menambahkan, meskipun masyarakat adat disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 18B dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, secara substansi belum ada keberpihakan dan pengayoman yang memadai.

Di sisi lain, dominasi dan determinasi politik hukum negara untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber kekayaan alam justru mendapat keistimewaan. Undang-Undang Omnibus Law dengan rezim perizinan berusahanya memberikan karpet merah, kemudahan, dan kecepatan berusaha bagi swasta dan BUMN.

“Alhasil, proses pembahasan UU Omnibus Law yang datang belakangan langsung menyalip RUU Masyarakat Adat di tikungan tajam politik legislasi nasional,” tegasnya.

Agustinus Kambuaya menekankan bahwa Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk mendorong kembali RUU Masyarakat Adat dan menjadikannya RUU Prioritas yang ditetapkan sebagai bentuk jawaban dan jaminan negara kepada warga negaranya, khususnya masyarakat adat Nusantara.

  • Penulis: Athor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senator ARK Soroti Kerusakan Ruas Jalan Teminabuan–Moswaren–Maybrat

    Senator ARK Soroti Kerusakan Ruas Jalan Teminabuan–Moswaren–Maybrat

    • calendar_month 7 menit yang lalu
    • account_circle Athor
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, 13 Juli 2026, Senator ARK Soroti Kerusakan Ruas Jalan Teminabuan–Moswaren–Maybra Senator ARK menyoroti kondisi ruas jalan Teminabuan–Moswaren–Maybrat yang hingga kini masih mengalami kerusakan di sejumlah titik. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan oleh Balai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Daya belum berjalan secara optimal. Kepada Hpn, di jakarta 13 […]

  • Senator ARK; Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di SMA Agustinus Sorong

    Senator ARK; Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di SMA Agustinus Sorong

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Hpn, Sorong : 14 Desember 2025, bertempat di SMA Agustinus Kota Sorong . Senator ARK Melakukan Sosialiasi Empat Pilar Kehidupan Berbansa. Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Kegiatan ini dilakukan oleh DPD/MPRNRI untuk menanamkan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara kepada para pelajar. Senator ARK Mensosialisasikan nilai-nilai dasar yang luhur, merupakan jati diri bangsa Indonesia. Nilai-nilai tersebut […]

  • Senator ARK Kawal Aspirasi ASN Kab. Maybrat Ke BKN

    Senator Papua Barat Daya Kawal Aspirasi ASN Kabupaten Maybrat ke BKN

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 26
    • 0Komentar

    HPN, Jakarta – Senator asal Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.IP., S.H, mengawal dan menjembatani aspirasi Pemerintah Kabupaten Maybrat terkait persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di kantor BKN, Selasa (10/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, Agustinus menyampaikan berbagai persoalan dan kendala yang selama ini dihadapi ASN di Kabupaten […]

  • Ekonomi Daerah Melemah, Kapan Efisiensi Berakhir Dan Potensi Gejolak Sosial Meningkat

    Ekonomi Daerah Melemah, Kapan Efisiensi Berakhir Dan Potensi Gejolak Sosial Meningkat

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Papua Barat Daya 24 Maret 2026, Senator ARK angkat bicara. Kondisi ekonomi daerah lesu. Ekkonomi rakyat di Papua mengalami kelesuan yang signifikan, ditandai dengan melemahnya daya beli, sepinya UMKM, dan ketergantungan tinggi pada proyek pemerintah serta belanja ASN. Faktor utamanya adalah tingginya biaya logistik, infrastruktur belum merata. Menurut Senator yang akrab di sapa Ark, ekonomi […]

  • Senator ARK; Minta Polda Papua Barat Daya Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Banfot

    Senator ARK; Minta Polda Papua Barat Daya Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Banfot

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Athor
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Jakarta 13 Maret 2026, Senator ARK angkat bicara terkait pembunuhan  frangklin delano kambu di Banfot Distrik Bamusbama kabupaten tambrauw. Lanjut ARK, Menyampaikan harapannya kepada Polda Papua Barat Daya agar bisa mengungkap pelaku pembunuhan terhadap alm. Delano kambu ini. Lanjut ARK, aksi-aksi kekerasan yang merengut nyawa anak muda Papua seperti ini perlu di tindak tegas. Generasi […]

  • Senator ARK Mengapresiasi Polda Papua Barat Daya Menertipkan Tambang Ilegal Di Tambrauw

    Senator ARK Mengapresiasi Polda Papua Barat Daya Menertipkan Tambang Ilegal Di Tambrauw

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Dicky
    • visibility 72
    • 0Komentar

    HNP, Sorong 17 November 2025 – Senator Agustinus R Kambuaya SIP, SH Mengapresiasi Polda Papua Barat Daya yang turun langsung ke Tambrauw melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang Ilegal Sesuai dengan arahan Presisden Pabrowo pada masa sidang Tahunan 2025, bahwa aktivitas ekonomi yang merusak lingkungan perlu langkah mitigasi. Kabupaten Konservasi karena sekitar 80% wilayahnya merupakan hutan […]

expand_less