Kontras Legislasi: RUU Masyarakat Adat Mandek 10 Tahun, Omnibus Law Melaju Pesat
- account_circle Athor
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- visibility 37
- comment 0 komentar

JAKARTA
– Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, S.I.P., S.H., menyoroti ironi dalam proses legislasi nasional, di mana Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tak kunjung disahkan setelah satu dekade, sementara Undang-Undang Omnibus Law justru dipercepat. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan minimnya keberpihakan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
Perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, keberpihakan, dan perlindungan masih bagaikan pungguk merindukan bulan. Ironisnya, RUU Masyarakat Adat yang telah mandek selama 10 tahun menunjukkan bahwa atribut busana adat dan tari-tarian hanya menghiasi acara seremonial nasional.
“Masyarakat adat, yang sesungguhnya adalah pemilik kedaulatan wilayah dan politik, terpaksa menerima kenyataan sistem bernegara yang menuntut pengakuan hukum melalui mekanisme perundang-undangan, yang diproses dari dinamika politik yang sarat kepentingan,” ujar Agustinus Kambuaya.
Ia menambahkan, meskipun masyarakat adat disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 18B dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, secara substansi belum ada keberpihakan dan pengayoman yang memadai.
Di sisi lain, dominasi dan determinasi politik hukum negara untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber kekayaan alam justru mendapat keistimewaan. Undang-Undang Omnibus Law dengan rezim perizinan berusahanya memberikan karpet merah, kemudahan, dan kecepatan berusaha bagi swasta dan BUMN.
“Alhasil, proses pembahasan UU Omnibus Law yang datang belakangan langsung menyalip RUU Masyarakat Adat di tikungan tajam politik legislasi nasional,” tegasnya.
Agustinus Kambuaya menekankan bahwa Tahun 2026 harus menjadi momentum untuk mendorong kembali RUU Masyarakat Adat dan menjadikannya RUU Prioritas yang ditetapkan sebagai bentuk jawaban dan jaminan negara kepada warga negaranya, khususnya masyarakat adat Nusantara.
- Penulis: Athor

Saat ini belum ada komentar