Senator ARK; Ujian Kualitas Demokrasi RI bukan Soal Ijazah Gibran Semata, Isu Pengungsi dan Konflik Papua
- account_circle Athor
- calendar_month Rab, 7 Okt 2026
- visibility 7

Jakarta — Senator Agustinus R. Kambuaya, S.IP., S.H. (ARK), mempertanyakan munculnya polemik terkait proses pencalonan kepala daerah yang baru ramai dipersoalkan setelah tahapan politik dan pendaftaran berlangsung.
Menurut ARK, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah mengapa validasi dan verifikasi tidak dipersoalkan sejak awal, ketika pasangan calon didaftarkan oleh partai politik maupun ketika dokumen pencalonan diserahkan kepada KPU.
“Kenapa harus ribut sekarang? Banyak koalisi partai menjadi pengusung wali kota. Pada saat mendaftar di partai maupun KPU, kenapa tidak dilakukan validasi dan verifikasi secara serius? Kenapa sekarang baru ribut?” ujar ARK.
Secara regulasi, proses pencalonan kepala daerah memang mengenal pemeriksaan persyaratan. Pedoman KPU mengatur bahwa dokumen pencalonan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya, termasuk dokumen yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik.
Karena itu, ARK menilai perdebatan publik seharusnya tidak hanya berhenti pada siapa yang salah setelah persoalan muncul, tetapi juga mengevaluasi mengapa mekanisme pemeriksaan dan verifikasi yang sudah tersedia tidak mampu mencegah persoalan sejak awal.
“Ujian Demokrasi Bukan Hanya Soal Ijazah Gibran”
ARK kemudian memperluas kritiknya terhadap ukuran kualitas demokrasi Indonesia.
Menurutnya, perdebatan mengenai dokumen atau ijazah seorang pejabat memang dapat dibahas melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang tersedia. Namun, kualitas demokrasi Indonesia menurut ARK juga harus diukur dari persoalan yang lebih luas.
“Ujian kualitas demokrasi Indonesia bukan soal pembuktian ijazah Gibran. Ujian kualitas demokrasi adalah bagaimana negara mengurus konflik domestik di Papua dan persoalan pengungsi Papua yang sudah menjadi perhatian dunia.”
Angka 22.000 pengungsi Papua yang disebut ARK dalam pernyataannya merupakan angka yang perlu ditempatkan sebagai klaim atau estimasi yang harus diverifikasi melalui data resmi dan independen, bukan dianggap sebagai angka tunggal yang telah disepakati semua pihak.
ARK menilai persoalan Papua semestinya mendapatkan perhatian serius karena menyangkut perlindungan warga sipil, hak asasi manusia, keamanan, pembangunan, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pakar Hukum Diminta Menguji Sistem Pemerintahan.
ARK juga mendorong kalangan pakar hukum tata negara untuk tidak hanya sibuk memperdebatkan persoalan politik elektoral, tetapi ikut menguji berbagai persoalan struktural dalam sistem pemerintahan Indonesia.
“Para pakar hukum harusnya menguji sistem pemerintahan yang sentralistik sekarang. Kalau ada undang-undang yang dinilai bermasalah, gunakan mekanisme konstitusional untuk mengujinya. Termasuk persoalan yang berkaitan dengan UU Omnibus Law, desil, dan isu kehutanan, harus dibahas secara terbuka berdasarkan hukum dan data,” katanya.
Menurut ARK, kritik terhadap kebijakan negara seharusnya diarahkan melalui mekanisme konstitusional, termasuk pengujian undang-undang apabila terdapat pihak yang menilai suatu norma bertentangan dengan UUD 1945.
Demokrasi Harus Menjamin Kebebasan
ARK menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya diukur dari terselenggaranya pemilu dan pergantian kekuasaan.
Konstitusi sendiri menjamin kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, serta menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Ujian kualitas demokrasi itu kebebasan berpendapat dijamin, kebebasan beragama dijamin. Negara harus memastikan hak-hak konstitusional warga negara benar-benar bekerja dalam kehidupan nyata,” ujar ARK.
Demokrasi Juga Harus Membuka Jalan bagi Semua Warga Negara
ARK juga menyoroti persoalan akses politik dan biaya demokrasi.Menurutnya, kualitas demokrasi perlu dilihat dari sejauh mana setiap warga negara mempunyai kesempatan yang adil untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, anggota legislatif, maupun calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Ia mempertanyakan apakah sistem politik Indonesia sudah memberikan ruang yang cukup bagi seseorang yang tidak memiliki kekuatan finansial besar, jaringan politik kuat, atau dukungan elite untuk dapat berkompetisi secara demokratis.
“Bagaimana seorang warga negara dari kelompok minoritas bisa maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tanpa bekingan anggaran besar, tetapi tetap bisa diterima oleh khalayak luas? Di situlah menurut saya substansi ujian demokrasi Indonesia.”
UUD 1945 sendiri menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan melarang perlakuan diskriminatif.
ARK: Partai Politik Harus Konsisten dengan Mekanisme yang Mereka Bangun
Di bagian akhir, ARK menyinggung partai-partai politik yang pernah menjadi bagian dari proses pencalonan Presiden Joko Widodo maupun Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, seluruh proses politik tersebut juga berlangsung melalui mekanisme politik dan dukungan partai-partai pengusung.
Karena itu, ketika muncul polemik mengenai pencalonan, partai politik perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana mekanisme internal, pemeriksaan persyaratan, dan keputusan pencalonan dilakukan.
“Partai politik yang mengusung pencapresan Jokowi maupun Gibran juga harus menjelaskan mekanisme yang mereka jalankan. Jangan sampai ketika prosesnya sudah berjalan baru muncul persoalan seolah-olah semua orang kaget. Demokrasi membutuhkan konsistensi, transparansi, dan tanggung jawab dari seluruh aktornya.”
ARK menekankan, kritik tersebut bukan semata-mata ditujukan kepada satu orang atau satu partai, melainkan terhadap kualitas institusi demokrasi secara keseluruhan.
“Kalau demokrasi hanya ramai ketika ada persoalan elite, tetapi persoalan rakyat, konflik domestik, pengungsi, kebebasan berpendapat, kesenjangan akses politik, dan persoalan daerah tidak menjadi ukuran utama, maka kita perlu bertanya: demokrasi ini sebenarnya sedang diuji untuk siapa?”
Senator Agustinus R. Kambuaya, S.IP., S.H. (ARK)
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya
Wakil Ketua I Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI
- Penulis: Athor
