Maanfat Ekonomi Karbon Jaminan Masyarakat Adat Untuk Jaga Hutan Dan Tanah Papua
- account_circle Athor
- calendar_month Sab, 17 Jan 2026
- visibility 22

Pengakuan Masyarakat Konvensi Internasional ILO No. 169 (1989, Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) adalah dokumen penting yang diadopsi pada 13 September 2007 bahkan Protokil Kyoto dan Paris Agreement tentang lingkungan tidak menghentikan. kebijakan negara. Kerusakan hutan, pengabaian hak masyarakat sipil dan Pribumi berjalan trus
Isu pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan hutan terus bergulir, semaki terdesak dan terdegradasi oleh penetrasi kapital melalui investasi modal asing langsung dan modal dalam negeri.
Menurut Senator ARK bahwa Masyarakat Adat diakui melalui penguatan hak atas tanah dan hutan mereka, yang membuka akses ke skema ekonomi karbon (perdagangan karbon) untuk pendanaan berkelanjutan, namun pengakuan ini harus diiringi penghentian izin perusak hutan agar tidak meminggirkan mereka, sementara hutan menyimpan karbon dalam jumlah besar, menjadikannya penyerap CO2 penting, yang bila dijaga masyarakat adat, memberikan manfaat mitigasi iklim global melalui jasa ekosistem seperti penyimpanan karbon, keanekaragaman hayati, dan sumber daya alam.
Senator ARK berpandangan bahwa kebutuhan masyarakat adat saat ini adalah pengakui melalui instrumen UUD 1945 Pasal 18 B. Tidak cukup hanya UUD, Undang-undang khusus Masyarakat adat perlu di saahkan sebagai kebutuhan payung hukum bagi Masyarakat Hukum Adat.
Memurut Senator ARK, Pengakuan ini harus diiringi penghentian izin perusak hutan agar tidak meminggirkan mereka; sementara hutan menyimpan karbon dalam jumlah besar, menjadikannya penyerap CO2 penting, yang bila dijaga masyarakat adat, memberikan manfaat mitigasi iklim global melalui jasa ekosistem seperti penyimpanan karbon, keanekaragaman hayati, dan sumber daya alam.
Pengakuan Masyarakat Adat
Hak atas Tanah dan Sumber Daya. Pengakuan hak atas tanah adat dan ulayat memberi mereka kontrol dan manfaat langsung dari hutan yang mereka jaga, termasuk dari nilai ekonomi karbon.
Pendanaan Iklim, Memperoleh akses langsung ke pendanaan iklim untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan dan pengembangan kapasitas mereka.
Kemitraan dan Penguatan: Dukungan untuk memperkuat organisasi masyarakat adat (seperti perempuan dan pemuda) agar bisa berpartisipasi aktif dalam kebijakan iklim dan mengadvokasi hak mereka.
Perlindungan, Perlindungan terhadap pembela masyarakat adat yang menjaga hutan dari ancaman eksternal (penambang, penebang liar).
Manfaat Karbon Solusi Jaga Hutan
Manfaat Karbon dari Hutan Adat Penyerap Karbon Alami, Hutan, terutama hutan adat, adalah penyerap karbon terbesar yang menyimpan jutaan ton CO2 di pohon dan tanah, mencegah emisi besar ke atmosfer.
Tantangan Utama Masyarakat Adat Dan Perlindungan Hutan
Konflik perizinan, Kebijakan yang mendukung pembangunan infrastruktur atau konsesi lain di lahan adat dapat merusak hutan dan mengancam penyimpanan karbon.
Potensi Marginalisasi, Skema karbon yang tidak tepat bisa membatasi akses masyarakat adat atau hanya memberikan kompensasi kecil tanpa pengakuan hak yang penuh, sementara penghasil emisi besar “cuci dosa” dengan membeli karbon, seperti dikutip dari
Jasa Ekosistem, Selain karbon, hutan adat menyediakan air bersih, habitat keanekaragaman hayati, dan sumber pangan serta obat-obatan tradisional.
Mitigasi Perubahan Iklim, Menjaga hutan adat berarti menjaga cadangan karbon, yang secara signifikan membantu mencapai target iklim global.
Potensi Marginalisasi, Skema karbon yang tidak tepat bisa membatasi akses masyarakat adat atau hanya memberikan kompensasi kecil tanpa pengakuan hak yang penuh, sementara penghasil emisi besar “cuci dosa” dengan membeli karbon, seperti dikutip dari.
Menurut ARK ini solusinya. Perlu ada Pengakuan hak yang penuh, penghentian izin perusak hutan, dan integrasi pengetahuan adat dalam kebijakan iklim adalah kunci agar skema karbon bermanfaat bagi masyarakat adat dan lingkungan, bukan hanya keuntungan finansial semata.
- Penulis: Athor
