Senator ARK. Hukum Perang Internasional Tidak Membenarkan Penembakan Terhadap Warga Sipil Di Maybrat
- account_circle Athor
- calendar_month Sab, 15 Agu 2026
- visibility 23

Jakarta 16 Agustus 2026, Senator ARK angkat Bicara Soal korban penembakan warga sipil di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat Daya
Beground sebagai lulusan ilmu hubungan internasional dan juga Anggota Senator DPD RI ARK Mengingatkan perjanjian ini kepada semua pihak. Perang adat di Papua saja ada adap, dan ada etika perang yang di patuhiPerang tidak bisa membabi buta seperti ini.
Tegas Senator ARK, Siapapun dia pihak yang melakukan penembakan terhadap warga sipil di Maybrat tidak di benarkan secara hukum nasional, hukum internasional.
Hukum perang harus di patuhi oleh kelompok yang bertikai di Wilayah Maybrat Papua Barat Daya. Baik pihak yang selama ini mengklaim diri sebagai TPNPB ataupun pemerintah dalam hal ini TNI POLRI*
Bahwa asas atau prinsip perang harus di perhatikan di daerah konflikTerutama keamanan kepada Warga Sipil.
Hukum Humaniter Perang Internasional
Sudah memberikan batasan kepada seluruh negara-negara di dunia termasuk Indonesia.
Sesuai dengan prinsip perang, (Proportionality): Dilarang melancarkan serangan yang kerugian atau dampaknya terhadap warga sipil tidak seimbang dengan keuntungan militer.
Konvenan internasional baik konvensi Denhag 1907, Maupun Konvensi Jenewa 1949. Semua pihak yang berperang selalu mengutamakan keselamatan warga sipil Bahkan termasuk sesama kombatan yang sudah menderita.
- Penulis: Athor
