Senator ARK; UU Perampasan Aset Membicarakan Aset, Kita Belum Jadi Tuan Diatas Kekayaan Kita Karena UU Omnibuslaw dan UU MINERBA
- account_circle Athor
- calendar_month Sab, 29 Agu 2026
- visibility 3

Papua Barat Daya 27 Agustus senator ARK menyoroti dinamika UU Perampasan Aset. Menurut ARK Aset adalah hasil dari pengelolaan kekayaan negara. Selama ini kekayaan alam sudah di kelola dan di manfaatkan oleh para oligarki yang punya modal dan akses kekuasaan.
UU Omnibus Law dan UU Minerba dinilai belum sepenuhnya menjamin daerah serta masyarakat adat menjadi pemilik utama dan penerima manfaat terbesar atas kekayaan alam di wilayahnya.
Senator ARK mempertanyakan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Di tengah perhatian publik terhadap pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kekayaan negara, ada persoalan mendasar yang juga harus dijawab: mengapa rakyat di daerah yang kaya sumber daya alam masih belum sepenuhnya menjadi tuan di negeri sendiri?
Menurut Senator ARK, kekayaan alam yang berada di Tanah Papua dan berbagai daerah penghasil lainnya selama ini telah memberikan keuntungan ekonomi yang besar. Namun, masyarakat adat dan daerah tempat sumber daya itu berasal masih menghadapi persoalan kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, listrik, dan akses terhadap kesejahteraan.
Kita tentu mendukung pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan,etapi jangan sampai kita hanya sibuk mengejar aset yang sudah dicuri, sementara sistem pengelolaan kekayaan alam kita sendiri belum sepenuhnya menjamin rakyat daerah menjadi penerima manfaat utama,” tegas Senator ARK*.
Senator lulusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta inu menilai, keberadaan UU Omnibus Law dan UU Minerba perlu terus dievaluasi dari perspektif keadilan ekonomi, kewenangan daerah, serta perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Pertanyaan mendasarnya adalah;
Siapa yang paling menikmati kekayaan tambang, hutan, tanah, dan sumber daya alam Indonesia?
Jika sumber daya alam berada di wilayah masyarakat adat dan daerah, maka negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak hanya menghasilkan investasi dan keuntungan bagi perusahaan atau memperkuat penerimaan di pusat. Daerah dan masyarakat adat harus memperoleh posisi yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan serta pembagian manfaat ekonomi.
Senator ARK menegaskan bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 harus benar-benar diwujudkan dalam kebijakan. Kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi di atas kertas.
“JANGAN SAMPAI KAYA ALAM, MISKIN RAKYAT”
Sudah saatnya negara melakukan evaluasi serius terhadap berbagai regulasi yang berkaitan dengan investasi dan pengelolaan sumber daya alam. Daerah penghasil dan masyarakat adat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika tanah dan kekayaan alamnya dikelola.
“KITA HARUS MENJADI TUAN DI NEGERI SENDIRI”
“SENATOR ARK, JUSTICE FOR ALL” “KEADILAN UNTUK SEMUA”
- Penulis: Athor
