Senator ARK; Minta Bahlil Dan Golkar Dorong DPRI Revisi UU Omnibuslauw Berikan Kewenangan Ke Daerah
- account_circle Athor
- calendar_month Ming, 8 Feb 2026
- visibility 11

Jakarta 8 Februari 2026, Senator ARK Memberikan tangapan tethadap pernyataan Menterk ESDM dan Ketua Golkar Bahlil Lahadalia.
CNN Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginginkan agar penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) ke depan diberikan ke pemerintah daerah (pemda).Bahlil mengkritik pemberian izin hingga kantor usaha pertambangan selama ini hanya berpusat di Jakarta. Menurutnya kondisi itu tak mencerminkan pemerataan dan keadilan.
Menurut ARK, Menteri ESDM sekaligus ketua partai golkar harus melajutkan pernyataannya melalui Fraksi Golkar di DPR RI. Fraksi Golkar harus meyakinkan 2/3 Anggota DPR RI yang ada untuk mendorong Revisi Terbatas UU Omnibuslauw.
Lanjut ARK, Semanggat perubahan reformasi 1998 di latarbelakangi gejolak protes masyarakat dan pemerintah daerah terhadap kewenangan pemerintahan yang sentralistik.
Sambung ARK, bahwa sejak 10 tahun terakhir kewenangan pemerintah daerah mengalami perubahan dan pasang surut. Undang-undang 32 dan 23 Pemerimtahan daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah perlahan di kebiri.
Bahkan daerah Otonomi khusus seperti Papua yang punya prinsip lex specialis deogat legi generalis yang mengesampingkan UU sektoral semakin hari semakin memprihatinkan. UU Otsus seperti mumi yang mehilangan roh.
Lanjut Senator ARK memerikan contoh, Kewenangan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Daerah haruanya memikiki kewenangan yang lebih, termasuk infestasi.
Selama ini pemerintah pusat mengobral izin pertambangan, izin perkebunan. Semua ini dilakukan atas dasar UU Omnibuslauw sebagai UU Sapu Jagat.
Menurut ARK, Pemerintah daerah hanya di berikan kewenangan PERTEK. Pertimbangan teknis adalah mekanisme politik hukum untuk membatasi kewenangan daerah.
Omnibuslauw mendowngreat dan melemahman daerah hanya sebagai pemberi lertimbangan teknis.
Pemerintah daerah saat ini seperti tersandra dan dilematis dalam kewenangan. Undang-undang mana yang mau di ikui, UU 23 Pemerintan Daerah, UU Otonomi khusus ataukah UU Omnibuslauw dan UU Sektoral Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Tumpang tindih regulasi ini akan bermuara pada ketidak percayaan kehadiran negara. Regulasi yang banyak bukan memberikan kepastian tetapi kerumitan dan ketidak jelasan hukum.
Menteri bahlil sekaligus ketua partai golkar sudah speak up ke publik. Pantang untuk mundur, harus berjuang agar kewenangan benar-benar terwujud. Daerah saat ini seperti hidup segan mati pun tak mau.
- Penulis: Athor
