Senator ARK; RUU Pemilu Wajib Mengakomidir Hak Politik OAP Sebagai Komitmen Negara Dalam Otsus
- account_circle Athor
- calendar_month Sen, 5 Jan 2026
- visibility 39

Hpn, Papua Barat Daya 5 Januari 2026, Senator Agustinus R. Kambuaya yang juga merupakan Anggota Badan Kerjasama Parlemen Antara Negara DPD RI angkat suara.
Senator ARK Menyampaikan bahwa
Pemerintah dan DPR sedang memprioritaskan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu pada tahun 2026 untuk mempersiapkan Pemilu 2029, dengan target penyelesaian jauh sebelum tahapan dimulai, yang akan mencakup penyelarasan UU terkait, kodifikasi, serta mengatasi kelemahan sistem seperti kualitas wakil rakyat dan tantangan era digital, dengan pembahasan akan melibatkan KPU, Bawaslu, dan masukan publik, serta mengikuti putusan MK tentang pilkada.
Momentum Untuk Membingkai Demokrasi Dan Hak Politik OAP Dalam RUU Pemilu
Sambil merefleksikan pengalaman implementasi Otsus, Senator yang Akrab di Sapa ARK itu menyatakan. Bahwa pengalaman 20 tahun belakangan semanggat UU Pemilu sering tidak mengakomodir aspirasi atau mandat delegasi Otsus tentang hak politik dan Demokrasi politik di Papua.
Lanjut ARK, hendaknya dalam diskursus RUU pemilu kali ini kembali membuka wacana atau menegaskan kedudukan hak politik OAP dan demokrasi pemilukada di Papua.
Kejadian tumpang tindih kewenangan dan tugas seperti PILKADA 2024 silam, dimana petunjuk teknis KPU Menghendaki kewenangan verifikasi status keaslian orang Asli Papua juga di lakukan oleh KPU.
Sementara, hak dan kewenangan verifikasi status OAP dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua. Problem semacam ini hendaknya di tuntaskan secara tegas, jelas dan lugas dalam RUU Pemilu kali ini.
Berikut menurut ARK bahwa, karena UU Otsus masih Eksisting di Tanah Papua, maka Perlu ada Klausul dan Pasal khusus bahwa ketika kepala Daerah dipilih oleh DPRD apakah ada afirmasi politik seperti Calon Gubernur adalah orang Asli Papua dari suku-suku Asli Papua ataukah melalui UU Pemilu yang baru dan Proses pemilihan di DPR terbuka untuk Umum. ? Inilah pertanyan-pertanyaan pokok yang mestinya di munculkan sebagai isu difrensiasi Provinsi-provinsi yang ada di Indonesia.
Daerah Khusus seperti apa,Daerah Istimewa seperti apa dan Daerah Otonomi khusus Demokrasi dan Hak Politiknya seperti apa.
Karena itu RUU Pilkada harus buka ruang konsultasi publik dan serap aspirasi samapai ke daerah-daerah. Karena ada prinsip hak demokrasi politik yang harus sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah.
Jika semua di seragamkan maka ini Proses khanalisasi demokrasi menurut keinginan pusat dan mengabaikan kepentingan daerah
- Penulis: Athor
